Senin, 31 Januari 2011

Catatan Singkat Untuk Vonis Ariel

Begitu tahu vonis Ariel di televisi kemarin, saya langsung teringat beberapa berita di surat kabar beberapa belas tahun lalu. Dahulu begitu ada orang yang tertangkap basah berbuat asusila akan segera dihukum oleh masyarakat. Hukumannya antara lain; diarak keliling kampung, dinikahkan paksa, diusir atau hukuman adat lainnya. Dibeberapa daerah konon masih ada hukuman adat seperti itu. Namun, semakin lama hukum adat itu kian ditinggalkan. Mungkin karena sudah UU Pornografi dan Pornoaksi.

Zaman sekarang "definisi" tertangkap basah berkembang. Ini karena adanya teknologi baru, terutama ponsel berkamera dan internet. Kalau dahulu tertangkap basah itu ketika laki-laki perempuan ketahuan menginap di kamar atau dirumah. Kalau sekarang apakah gambar adegan begituan sudah bisa dikategorikan "tertangkap basah" ?

Satu lagi yang terus berputar-putar dalam pikiran saya adalah mengenai hukuman yang diterima Ariel. Kalau dulu seseorang bisa ditelanjangi dan diarak keliling kampung atau dipaksa nikah, sekarang Ariel atau siapa pun tak perlu menjalani semua itu. Dia hanya perlu tidur dan bermalas-malasan di dalam penjara selama 3 tahun. Bahkan bisa saja hanya 1,5 tahun kalau dapat remisi. Hukum positif lebih baik bagi Ariel daripada hukum adat yang berlaku beberapa puluh tahun lalu. Tetapi apakah hukum adat lebih jelek dari pada hukum positif dimata keadilan dan tata sosial dan moralitas masyarakat ?

Saya kira kok tidak..... Menurut Anda ?

0 comments:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger | Printable Coupons