Seperti apakah pembagian "lapangan kerja" polisi dan militer ? Lalu dimana posisi satpol PP yang kemarin bikin heboh karena kalah adu fisik dengan anak-anak pengajian yang notabene tak pernah berlatih fisik dan baris-berbaris seperti mereka.Asumsi pertama yang harus dibangun dalam membahas keamanan negara adalah bahwa negara berbeda dengan pemerintah. Pemerintah atau pemerintahan adalah sosok yang tidak 'ajeg'. Artinya, pemerintah atau rezim bisa luruh dan tergantikan karena ia adalah entitas abstrak yang dipaksa memiliki batasan-batasan oleh undang-undang. Oleh karena itu - dalam konteks Indonesia- presiden tidak bisa menjabat lebih dari 2 kali. Sementara negara atau "nation" adalah wilayah dengan batasan-batasan yang terukur secara fisik. Penetapan batasan dalam undang-undang bukan karena batasan itu belum jelas terukur tetapi lebih karena tertib administrasi.
Aktifitas pengamanan kemudian menjadi domain negara sebagai sebuah "nation" yang berbatas luas jelas. Dimana ketentaraan lebih bersifat pengamanan batas-batas negara dan pengamanan dari serangan eksternal dan kepolisian berperan dalam pengamanan dan penindakan hukum dalam negeri. Meski begitu -sejarah telah mencatat- aktifitas pengamanan negara dan pengamanan rezim menjadi sesuatu yang sulit dibedakan.
Hermawan Sulistyo (2006) mengatakan, bial dikaitkan dengan konsep-konsep dan perspektif di atas, maka dirumuskanlah bidang-bidang tugas kepolisian ke dalam “pemeliharaan keamanan dan ketertiban” (order maintenance), “pencegahan kejahatan” (crime prevention), dan penegakan hukum (law enforcement). Domain gerak yang luas ini kadang tidak jernih pembedaannya. Sehingga, muncul banyak pertanyaan mengenai domain asli POLRI. Apakah keamanan ketertiban (order maintenance) ? Ataukah penegakan hukum dan pencegahan kejahatan (law and crime enforcement) ?
Ketika POLRI masih meraba-raba dimana posisi yang tepat, otonomi daerah muncul dan lahirlah kesatuan pengamanan daerah yang disebut Satpol PP. Bagi institusi Kepolisian yang berumur lebih tua dibanding Satapol-PP saja terus berupaya memperbaiki posisi dan "setelan"nya; apalagi Satpol-PP yang seumur jagung dan diisi oleh (harus diakui dengan besar hati) personel yang lolos dari saringan pendidikan dan profesionalitas yang rata-rata. Seharusnya ketidak jelasan posisi Satpol-PP sudah terbaca oleh para pemimpin di daerah. Atau mereka memang di buat tidak jelas agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan untuk "apapun" demi kepentingan Pemda ?
_arni_
Aktifitas pengamanan kemudian menjadi domain negara sebagai sebuah "nation" yang berbatas luas jelas. Dimana ketentaraan lebih bersifat pengamanan batas-batas negara dan pengamanan dari serangan eksternal dan kepolisian berperan dalam pengamanan dan penindakan hukum dalam negeri. Meski begitu -sejarah telah mencatat- aktifitas pengamanan negara dan pengamanan rezim menjadi sesuatu yang sulit dibedakan.
Hermawan Sulistyo (2006) mengatakan, bial dikaitkan dengan konsep-konsep dan perspektif di atas, maka dirumuskanlah bidang-bidang tugas kepolisian ke dalam “pemeliharaan keamanan dan ketertiban” (order maintenance), “pencegahan kejahatan” (crime prevention), dan penegakan hukum (law enforcement). Domain gerak yang luas ini kadang tidak jernih pembedaannya. Sehingga, muncul banyak pertanyaan mengenai domain asli POLRI. Apakah keamanan ketertiban (order maintenance) ? Ataukah penegakan hukum dan pencegahan kejahatan (law and crime enforcement) ?
Ketika POLRI masih meraba-raba dimana posisi yang tepat, otonomi daerah muncul dan lahirlah kesatuan pengamanan daerah yang disebut Satpol PP. Bagi institusi Kepolisian yang berumur lebih tua dibanding Satapol-PP saja terus berupaya memperbaiki posisi dan "setelan"nya; apalagi Satpol-PP yang seumur jagung dan diisi oleh (harus diakui dengan besar hati) personel yang lolos dari saringan pendidikan dan profesionalitas yang rata-rata. Seharusnya ketidak jelasan posisi Satpol-PP sudah terbaca oleh para pemimpin di daerah. Atau mereka memang di buat tidak jelas agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan untuk "apapun" demi kepentingan Pemda ?
_arni_
0 comments:
Posting Komentar