Sabtu, 19 Februari 2011

Netanyahu Was-Was

Situs BBC mengatakan bahwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu memperingatkan bahwa ketidakstabilan dan aksi demonstrasi melawan pemerintah di seluruh bagian Mesir akan melahirkan “ketidakstabilan selama bertahun-tahun” di kawasan Timur Tengah. Netanyahu dalam pidato hari Rabu di depan Knesset Israel mengatakan: “Akan ada konflik di Mesir antara mereka yang mendukung demokrasi dan mereka yang menginginkan Islam radikal.”

Dalam penyataannya ini, Netanyahu memperlihatkan ketakutannya yang nyata, di mana kekuatan internasional, regional dan lokal telah lama berusaha untuk menyembunyikannya. Kekuatan ini berusaha dengan berbagai cara dan metode untuk menyesatkan umat di kawasan Timur Tengah tentang realitas sesungguhnya konflik di Palestina, alat-alat konflik yang sesungguhnya, dan berbagai konspirasi setan untuk menyesatkan umat Islam melalui para penguasa boneka dan rezim bobrok, yang bertujuan untuk memperkokoh entitas Yahudi di jantung dunia Islam.

Pengklasifikasian konflik di Mesir oleh Netanyahu, yaitu antara mereka yang mendukung demokrasi dan mereka yang menginginkan Islam, jelas menunjukkan kesenjangan yang besar antara mereka yang ingin membebaskan Palestina dari cengkeraman Yahudi, dan mereka yang bekerja untuk memperkokoh entitas Yahudi melalui berbagai perjanjian, perdamaian dan nama-nama penyesatan lainnya.

Netanyahu menyadari bahwa musuh yang nyata bagi dirinya dan entitasnya yang kotor adalah Islam radikal seperti yang ia sebutkan. Sementara yang dimaksud dengan radikal, pasti yang menolak keberadaan entitas ini dan berusaha membasminya, menolak hegemoni Barat di negeri-negeri kaum Muslim dan berusaha mencabut sampai ke akarnya, serta menyatukan umat Islam dalam satu negara di bawah bendera satu Khalifa, mengembalikan kekayaan umat yang telah dijarah dan membaginya secara merata.

Semua itu bagi Netanyahu dan Barat secara keseluruhan merupakan garis merah yang tidak boleh dilaluinya. Sehingga mereka mengambil strategi perang agar semua itu tidak tercapai. Barat telah berusaha selama berabad-abad untuk dapat melenyapkan persatuan kaum Muslim, dan membaginya menjadi entitas-entitas kartun yang dimainkan Barat. Netanyahu juga menyadari bahwa Baratlah yang telah menanam entitasnya di Palestina untuk menjadi ujung tombak Barat di negeri-negeri kaum Muslim, sebagai pangkalan militer terdepannya di kawasan Timur Tengah, serta sebagai sistem peringatan dini untuk mendeteksi bahaya dan merancang rencana untuk menggagalkannya.

Netanyahu juga menyadari bahwa apa yang ia sebut dengan demokrasi, tidak lain hanya sebuah alat yang digunakan oleh Amerika dan Barat untuk menjadi senjata yang diikatkan pada leher kaum Muslim, yang tujuannya adalah penjajahan politik, ekonomi dan militer dapat masuk lebih dalam ke negeri-negeri kaum Muslim, serta untuk melindungi entitas Yahudi dan mempertahankannya. Oleh karena itu, ia tidak ingin bahwa demokrasi imperialisme itu kalah di depan Islam. Sebab ia merupakan sekutu strategis dan pelindung yang sangat melindungnya, terutama di negara-negara yang disebut cincin, yaitu cincin keamanan bagi entitas ini.

Sungguh umur entitas Yahudi sudah berada di detik-detik terakhir kehidupannya. Sehingga tidak akan bermanfaat lagi baginya sistem tiran dan negara-negara besar untuk melindunginya. Akan tetapi apa yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya, yakni tegakknya Khilafah segera terealisi, sehingga hal itu akan menjadi pelajaran bagi bangsa-bangsa di dunia, serta akan terwujud keadilan Allah atas kekejaman yang selama ini dilakukan terhadap anak-anak Palestina.

Dan pada saat kemenangan itulah kaum Muslim akan bersukacita dengan pertolongan Allah SWT.

Minggu, 06 Februari 2011

KIAI INDALLAH

Di sebuah muktamar NU, para warga berbondong-bondong datang meramaikan suasana. Sudah menjadi kebiasaan di kalangan NU kalau ada kiai pasti orang-orang berebut salaman dan menciumnya. Seorang wartawan harian ibu kota terheran-heran ketika melihat dua orang kiai yang tadi diserbu untuk disalami bangkit tergopoh-gopoh menyambut seorang tua yang masuk ruangan, satu per satu mereka mencium tangan orang tua yang kakinya kotor karena tak beralas kaki, pakaiannya kusut dan jangankan bersorban, peci pun tidak ia kenakan. Setelah ngobrol dengan menggunakan bahasa jawa yang tidak dimengerti si wartawan, kiai-kiai tadi pun mengantarkan sampai ke pintu dan kembali mencium tangannya sambil tunduk takdzim.

"Maaf, tadi itu siapa, Pak Kiai?" tanya wartawan ketika mereka berdua sudah duduk kembali.

"Beliau kiai kami."
"Wah, masak penampilannya tidak selayaknya kiai. Maaf, apa tidak salah?"

"Bagi kebanyakan orang beliau bukan siapa-siapa.Tapi, beliau itu kiai 'indallah (kiai menurut Allah), hanya sedikit saja yang tahu."

"Saya baru tahu ini. Sebenarnya, ada berapa macam kiai itu?"

Dengan sabar, kedua kiai itu menjelaskan."Ada tiga.Pertama, kiai 'indannas (kiai menurut orang kebanyakan). Kedua, kiai indallah.Dan ketiga, kiai 'indannas sekaligus kiai indallah."

Tiba-tiba ada seseorang berpakaian ala kiai masuk ruangan itu. Si wartawan menyambut dan mencium tangannya. Setelah selesai keperluannya di ruangan itu ia segera pamit.

"Nah, kalau yang saya salamin tadi, kiai jenis mana, Pak Kiai?"

Sambil mengangkat cangkir minumannya, salah satunya menjawab,"O, itu sih kiai 'indaka."

"Maksud Pak Kiai?"

"Maksudnya, kiai menurut dengkulmu sendiri saja. Hahaha.."

Senin, 31 Januari 2011

Catatan Singkat Untuk Vonis Ariel

Begitu tahu vonis Ariel di televisi kemarin, saya langsung teringat beberapa berita di surat kabar beberapa belas tahun lalu. Dahulu begitu ada orang yang tertangkap basah berbuat asusila akan segera dihukum oleh masyarakat. Hukumannya antara lain; diarak keliling kampung, dinikahkan paksa, diusir atau hukuman adat lainnya. Dibeberapa daerah konon masih ada hukuman adat seperti itu. Namun, semakin lama hukum adat itu kian ditinggalkan. Mungkin karena sudah UU Pornografi dan Pornoaksi.

Zaman sekarang "definisi" tertangkap basah berkembang. Ini karena adanya teknologi baru, terutama ponsel berkamera dan internet. Kalau dahulu tertangkap basah itu ketika laki-laki perempuan ketahuan menginap di kamar atau dirumah. Kalau sekarang apakah gambar adegan begituan sudah bisa dikategorikan "tertangkap basah" ?

Satu lagi yang terus berputar-putar dalam pikiran saya adalah mengenai hukuman yang diterima Ariel. Kalau dulu seseorang bisa ditelanjangi dan diarak keliling kampung atau dipaksa nikah, sekarang Ariel atau siapa pun tak perlu menjalani semua itu. Dia hanya perlu tidur dan bermalas-malasan di dalam penjara selama 3 tahun. Bahkan bisa saja hanya 1,5 tahun kalau dapat remisi. Hukum positif lebih baik bagi Ariel daripada hukum adat yang berlaku beberapa puluh tahun lalu. Tetapi apakah hukum adat lebih jelek dari pada hukum positif dimata keadilan dan tata sosial dan moralitas masyarakat ?

Saya kira kok tidak..... Menurut Anda ?

Sabtu, 22 Januari 2011

Soliditas Birokrasi Pascapilkada

Tahun ini (2009) ada 17 daerah kota/kabupaten di Jateng yang mengagendakan pilkada langsung. Empat belas daerah sudah melaksanakan agenda itu dengan segala plus-minusnya. Terdapat perkembangan menarik yang terkait dengan peran, posisi dan tanggung jawab birokrasi dalam politik pilkada, yang nyaris luput dari perhatian banyak pihak, termasuk kalangan pers.

YANG dimaksud dengan perkembangan menarik adalah muncul kecenderungan yang kuat bahwa ketika kesempatan terbuka lebar, para birokrat memiliki kemauan untuk ikut memperebutkan jabatan politik. Mereka mengajukan diri sebagai kandidat pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Mereka umumnya top manager atau middle manager di daerah, khususnya yang duduk pada eselon II seperti sekretaris daerah (sekda), kepala dinas, kepala badan, dan sebagainya.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, siapkah para birokrat menerima berbagai implikasi yang timbul pascapilkada? Apakah mereka sebenarnya benar-benar siap kalah? Pertanyaan tentang apakah mereka siap menang sengaja tidak diungkap, karena banyak bukti menunjukan mereka sebenarnya lebih merasa dan mempersiapkan diri untuk menang. Soal kalah, umumnya mereka berpikir ''bagaimana nanti sajalah''.

Secara teoritik, debat soal netralitas birokrasi dalam politik (baik politik nasional maupun lokal) merupakan tema lama, yang selalu aktual untuk dibicarakan, karena menyangkut dinamika realitas pemerintahan yang hampir setiap saat terjadi dalam praktik politik.

Ada dua aliran besar dalam ilmu politik menyangkut netralitas birokrasi dalam politik. Pertama, aliran yang dimotori para ahli administrasi klasik seperti W Wilson dan kawan-kawan. Menurut Wilson, birokrasi harus netral dan steril dari kehidupan politik. Dalam pandangan kelompok ini, birokrasi merupakan sesuatu yang bersifat administratif-mekanistik. Berarti birokrasi tidak lebih dari sekadar pelaksana kebijakan. Ia tidak boleh masuk dalam kontekstualitas pengambilan kebijakan politik, apalagi bertarung memperebutkan jabatan politik.

Paradigma aliran pertama ini sangat kuat menegaskan, jika birokrasi terlibat dalam politik, maka sejak itulah birokrasi akan rusak dan makin tidak dipercaya masyarakat. Artinya, birokrasi kemudian mengalami krisis kepercayaan yang bisa berakibat fatal bagi pelaksanaan fungsi-fungsi kepemerintahannya.

Kedua, aliran yang dimotori para ahli dan praktisi administrasi publik yang lebih progresif menolak pemikiran aliran pertama. Aliran ini antara lain dipelopori oleh James Svara dan George Edward II. Menurut kelompok pemikir ini, pertanyaan yang seharusnya dikedepankan bukan soal netralitas birokrasi, melainkan apakah birokrasi harus netral ketika napas kehidupan dan lingkungan yang digelutinya adalah politik?

George Edward II bahkan mengibaratkan lebih mendalam, bahwa birokrat dan politik bak ikan dan air, yang keduanya tidak bisa dipisahkan dan saling membutuhkan. Dalam pemikiran ini, alternatif yang ditawarkan adalah birokrasi tidak bisa tidak harus engage (terlibat) dalam politik, karena ikut menentukan masa depan organisasi dan kehidupan politiknya.

Pertarungan dua aliran besar itu hingga kini belum benar-benar berakhir atau belum memperoleh titik temu. Dalam politik lokal Indonesia, terbukti cukup banyak birokrat yang berpikir untuk tidak berpolitik sama sekali. Pada sisi lain ada pula birokrat yang berpikir, kalau ada peluang kenapa tidak berpolitik?

Tren ke Depan?

Kecenderungan birokrat mencalonkan diri sebagai peserta pilkada menunjukan hal yang sering terjadi dan sangat mungkin menjadi tren politik ke depan. Mereka yang menempati eselon II mempunyai lebih banyak kemauan untuk maju dalam pilkada ketimbang eselon-eselon di bawahnya. Ada beberapa alasan mengapa para birokrat menentukan pilihan dengan memilih bertarung dalam pilkada langsung.

Pertama, mereka memiliki hak asasi politik untuk mengajukan diri dalam kompetisi politik memperebutkan jabatan puncak di daerah. Kedua, mereka mengaku dilamar partai politik atau koalisi partai politik, sehingga melihatnya sebagai amanah untuk maju dalam arena pilkada.

Ketiga, mereka menempati top managers atau high managers dalam birokrasi pemerintahan, sehinga wajar kalau kemudian memutuskan maju dalam pilkada. Keempat, perhitungan rasionalitas bahwa dalam waktu dekat mereka akan memasuki masa pensiun. Sehingga tak ada pilihan lain, kecuali mesti ikut kompetisi politik dalam pilkada.

Dalam konteks Jawa Tengah, kecenderungan ini memang menggejala di beberapa daerah seperti di Blora, Kendal, Rembang, Kabupaten Semarang, Purbalingga, dan Wonosobo. Bagi birokrat atau mantan birokrat yang maju ke arena pilkada dan memenanginya, barangkali tidak menimbulkan banyak masalah berkaitan dengan soliditas dan profesionalisme birokrasi pemerintahan daerah.

Yang menarik dalam konteks ini adalah apa yang terjadi di Purbalingga, di mana sekda Kabupaten Kudus mencalonkan diri sebagai wakil bupati dan berhasil memenangi pilkada. Secara politik, hal ini tidak banyak memengaruhi soliditas birokrasi di Kudus karena sekda bertarung dalam kompetisi politik di wilayah lain. Ini justru menimbulkan regenerasi kepemimpinan di birokrasi Pemkab Kudus, karena jabatan sekda kemudian diperebutkan oleh mereka yang memenuhi syarat. Artinya, gerbong regenerasi malah berjalan dengan baik.

Kondisi itu jelas berbeda dengan apa yang terjadi di Kendal. Kekalahan tipis mantan sekda dari bupati lama (yang dulu mengusulkan orang itu sebagai sekda) menempatkan konstelasi politik yang tak manis. Bahkan banyak pegawai daerah di Kendal yang berdemonstrasi menuntut bupati lama yang terpilih lagi. Tuntutan-tuntutan para pegawai agar bupati terpilih diperiksa --karena menduga melakukan berbagai penyimpangan-- merupakan gejala baru dalam politik lokal di Indonesia.

Demonstrasi anak buah terhadap pimpinannya, sebagaimana terjadi di Kendal, barangkali juga belajar dari pengalaman Pemkab Temanggung, Demak, dan Wonogiri. Demonstrasi yang dulu hanya dikenal sebagai alat perjuangan mahasiswa dan kelas menengah politik untuk melawan rezime yang tak kondusif, ternyata digunakan pula oleh para pegawai publik untuk menggugat pimpinannya. Tidak bisa dimungkiri, apa yang terjadi di Temanggung merupakan fenomena menarik yang mengilhami berbagai demonstrasi pegawai publik di lain daerah.

Soliditas dan netralitas birokrasi kemudian jadi pertanyaan besar. Budaya politik Indonesia yang cenderung mengajarkan pimpinan baru untuk menggunakan staf atau pejabat baru, sehingga menyingkirkan pejabat lama (yang dipandang tak loyal), menjadi sesuatu yang sulit untuk tidak dilakukan.

Yang nampaknya aneh, hal ini kadang-kadang tidak dipikirkan oleh birokrat yang maju dalam pilkada. Risiko politik tidak pernah dikalkulasi. Yang dikalkulasi hanya risiko menang. Dengan kata lain, post power syndrome atau post pilkada syndrome tidak pernah dibayangkan sebelumnya, jika risiko kalah itu yang terjadi.

Birokrasi Terbelah

Implikasi pascapilkada yang diikuti birokrat sebagai salah satu calonnya maupun incumbent leaders (kepala daerah/wakil kepala daerah) adalah birokrasi terbelah atau minimal retak. Dalam UU Pilkada, serta ditegaskan lagi oleh otoritas pemerintah pusat, terdapat larangan birokrat atau PNS berpolitik. Tetapi dalam wacana informalitas politik, para birokrat jelas tak bisa menghindari permainan politik dalam pilkada. Apalagi jika ada birokrat yang mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat.

Akibat lebih jauh, birokrasi (di bawah permukaan) terpola dalam berbagai faksi yang berafiliasi ke pasangan tertentu. Secara formal, kondisi ini akan berakhir setelah pelantikan pejabat politik terpilih. Tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan, dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk memperbaiki soliditas birokrasi sebagai imbas dari politisasi selama berlangsung pilkada.

Apa yang terjadi di beberapa daerah yang telah melaksanakan pilkada, seperti Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Purworejo, Blora, Wonosobo, dan sebagainya, menunjukkan persoalan soliditas bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan. Formalitas politik yang ditunjukan melalui demonstrasi di Kendal, dan mundurnya Sekda Kota Semarang Saman Kadarisman yang juga mantan penjabat wali kota, sebenarnya merupakan fenomena gunung es. Artinya persoalan internal yang dihadapi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih sesungguhnya bukanlah hal yang mudah.

Banyak ahli menyatakan, hal ini sebagai ''luka politik'' pascapilkada. Ada kecenderungan potensi birokrat ke depan akan terus terlibat dalam proses politik pilkada. Karena itu, dibutuhkan political therapy yang memungkinkan profesionalisme birokrasi lokal tetap terjaga. Hal ini berarti kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih harus mempunyai keterampilan politik dalam mengelola persoalan soliditas dan komitmen birokrasi.

Bukan rahasia lagi, bahwa menyelesaikan persoalan internal birokrasi tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan kekuasaan. Lebih dari itu, diperlukan berbagai upaya dan pendekatan multidimensional yang memungkinkan pengembalian peran birokrasi ke tugas pokok fungsinya sebagai pelayanan publik.

Dalam konteks seperti ini, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah semestinya banyak menggunakan rasionalitas dan profesionalisme dalam menata kembali fungsi dan peran birokrasi. Itu berarti mereka harus mampu mengatur irama dalam mengelola pemerintahan.

Salah satu saran paling penting dalam hal ini adalah agar kepala daerah/wakil kepala daerah tidak tergesa-gesa mengganti pejabat-pejabat yang ada di dalam lingkungan kekuasaannya. Keuntungan yang diperoleh cara ini antara lain adanya image publik bahwa pemimpin terpilih tidak mendasarkan diri pada aspek dendam dalam mengelola pemerintahan.

Kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih juga memiliki cukup waktu untuk melakukan proses perenungan dan mempertimbangkan berbagai hal mengenai apa, siapa, dan bagaimana seorang pejabat di bawahnya mesti diganti. Proses ini juga memungkinkan kepala daerah/wakil kepala daerah mendapat masukan dari berbagai pihak, sekaligus menguji secara langsung kapasitas pejabat publik yang hendak dipromosikan.

Pada sisi lain, birokrasi dengan semua jajarannya akan merasa welcome apabila pemimpinnya mau mendengar masukan dan saran dari anak buahnya, bertindak dengan penuh pertimbangan, tidak tergesa-gesa (grusa-grusu), dan berbagai tindakan lainnya yang memungkinkan proses organizational learning (pembelajaran organisasi) bisa berjalan dalam suatu daerah.

Dengan demikian, aspek kepemimpinan yang berlandaskan profesionalisme, kedewasaan (maturity) dan kesungguhan merupakan salah satu modal dasar yang harus dimiliki setiap kepala daerah serta wakil kepala daerah. Kasus kepemimpinan Bupati Temanggung barangkali merupakan salah satu cermin yang menarik, yang bisa digunakan sebagai pelajaran untuk memperbaiki kualitas dan profesionalisme birokrasi kini dan mendatang. (32)

--Drs Teguh Yuwono MPol Admin, analis kebijakan dan manajemen publik, dosen FISIP Undip Semarang.

http://www.suaramerdeka.com/harian/0509/11/nas12.htm5:31

DEMOKRASI DAN KEKECEWAAN

17 Oktober 1952: di pagi hari itu sekitar 5000 orang muncul di jalanan Jakarta. Pada pukul 8, mereka sudah berhimpun di luar gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Tak jelas siapa yang memimpin dan organisasi apa yang mengerahkan mereka, tapi yang mereka tuntut diutarakan dengan tegas: “Bubarkan Parlemen”. Kata sebuah poster, “Parlemen untuk Demokrasi, bukan Demokrasi untuk Parlemen”.
Tak lama kemudian mereka memasuki gedung perwakilan rakyat itu, menghancurkan beberapa kursi dan merusak kantin yang biasanya diperuntukkan bagi para legislator.
Dari sini, rombongan demonstran bergerak ke jalan lagi. Peserta makin bertambah besar. Akhirnya mereka, mencapai 3o ribu orang banyaknya, sampai ke Istana Negara. Mereka ingin menghadap presiden. Bung Karno, yang mengetahui apa yang dituntut para demonstran itu, akhirnya muncul. Dalam pidato singkat ia mengatakan: ia tak akan
membubarkan Parlemen. Ia tak ingin jadi diktator. Ia hanya berjanji pemilihan umum akan diselenggarakan segera.
Ringkas kata, Bung Karno menolak. Tapi rekaman ucapannya menunjukkan bahwa ia juga punya ketidaksukaan yang sama kepada “demokrasi liberal” yang dianggapnya sebagai cangkokan “Barat” itu. Di tahun 1959, ia membubarkan dewan perwakilan pilihan rakyat dan mengubah Indonesia dengan menerapkan “demokrasi terpimpin”.
Sistem ini kemudian berakhir di tahun 1966, ketika “Orde Baru” memperkenalkan format politik yang disebutnya “demokrasi Pancasila”—yang sebenarnya merupakan varian baru bagi “demokrasi terpimpin”. Boleh dikatakan, dalam “Orde Baru”, sebagian dari yang dikehendaki para penuntut pada tanggal 17 Oktober itu dipenuhi.
Kita tahu, seperti dicatat oleh Herbert Feith dalam The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia, bahwa para perwira Angkatan Darat berada di belakang aksi hari itu. Sementara Bung Karno berpidato, militer memasang dua buah tank, beberapa panser, empat batang kanon yang ditujukan ke Istana: penegasan agar Presiden membubarkan Parlemen dan melikuidasi demokrasi liberal. Kita kemudian tahu, dalam “demokrasi Pancasila” yang ditegakkan Angkatan Darat, DPR memang dipilih secara reguler, tapi pada akhinya, kontruksi sang penguasa—dalam hal ini Suharto—yang menentukan. Berangsur-angsur, kekuasaan berkembang dari sifat “birokratik-otoriter” menjadi otokratik. Suharto mengulangi posisi Bung Karno sebagai “Pemimpin Besar Revolusi”, dengan gelar yang berbeda.
Di tahun 1998, otokrasi Suharto itu rubuh. Indonesia mendapatkan “demokrasi liberal”—nya kembali. Satu dasawarsa kemudian, kita masih tampak percaya kepada demokrasi ini—jika itu berarti pemilihan umum yang reguler, partisipasi masyarakat pemilih lewat partai, pembentukan undang-undang melalui para legislator di parlemen, pengawasan kinerja kabinet dari sebuah lembaga negara yang dipilih rakyat. Tapi akan bertahankah kepercayaan itu?
Kita bisa menduga—melihat betapa korupnya para anggota DPR sekarang, melihat tak jelasnya lagi alasan hidup partai-partai, kecuali untuk mendapatkan kursi—Indonesia sedang memasuki sebuah masa, ketika rakyat—dengan hak penuh untuk memilih dan tak memilih—akan mencemooh, bahkan mencurigai, para pemegang peran dalam demokrasi parlementer yang ada.
Saya tak akan meramalkan bahwa “Peristiwa 17 Oktober” baru akan terjadi segera. Tapi saya kira siapa pun bisa melihat, kita akan hidup dengan harapan-harapan yang retak kepada demokrasi liberal. Dan tak akan mengherankan bila kita akan segera mendengar kecaman seperti yang pernah diutarakan novelis, Pemenang Nobel, Saramago: “Pemilihan umum telah jadi representasi komedi absurd, yang memalukan”.
Dalam pembicaraan saya hari ini, saya akan mencoba menunjukkan, bahwa disilusi seperti itu memang tak akan terelakkan. Persoalannya kemudian, sejauh mana dan dalam bentuk apa demokrasi bisa dipertahankan.
Demokrasi—sebagaimana kediktatoran—menjaga dirinya dari khaos. Ia jadi bentuk yang harus praktis dan terkelola. Ia dibangun sebagai sistem dan prosedur.
Tapi sebagai sebuah format, ia tak dapat sepenuhnya menangkap apa yang tak praktis dan yang tak tertata. Salah satu jasa telaah kebudayaan dan teori politik mutakhir ialah pengakuan terhadap pentingnya apa yang turah, yang luput tak tertangkap oleh hukum dan bahasa, yang oleh Lacan disebut sebagai le Reel (dalam versi Inggris, the Real), dan yang saya coba terjemahkan di sini sebagai “Sang Antah”.
Dengan itu sebenarnya ditunjukkan satu kekhilafan utama dalam pemikiran politik yang mengasumsikan kemampuan “representasi”. Pengertian “representasi” dimulai dari ilusi bahasa, bahwa satu hal dapat ditirukan persis dalam bentuk lain, misalnya dalam kata atau perwakilan. Ilusi mimetik ini menganggap, semua hal, termasuk yang ada dalam dunia kehidupan, akan dapat direpresentasikan.

Seakan-akan tak ada Sang Antah.

Namun baik oleh teori “demokrasi radikal” yang diperkenalkan Laclau dan Mouffe, dengan menggunakan pandangan Gramsci, maupun oleh pemikiran politik dengan militansi ala Mao dalam pemikian Alain Badiou, kita ditunjukkan bahwa sebuah tata masyarakat, sebuah tubuh politik, adalah sebentuk scene yang tak pernah komplit. Senantiasa ada yang obscene dalam dirinya, bagian dari Sang Antah, yang dicoba diingkari. Tapi yang obscene—yang tak tertampung dan tak dapat diwakili oleh tubuh politik yang ada—justru menunjukkan bahwa scene itu, atau tata masyarakat yang kita saksikan itu, tak terjadi secara alamiah. Menurut Laclau dan Mouffe, tata masyarakat itu lahir dari hubungan antagonistis. Ia merupakan hasil perjuangan hegemonik. Itu sebabnya suatu tubuh politik yang tampak stabil mau tak mau dihantui oleh pertentangan—yang membuatnya hanya kwasi-stabil.
Dari pandangan seperti itu demokrasi, sebagai sebuah format, memang terdorong hanya merawat tubuh politik yang kwasi-stabil itu. Sebagai akibatnya, ia cenderung mengubah antagonisme dan perjuangan hegemonik itu jadi majal: demokrasi acapkali menghentikan proses politik dengan mendasarkan diri pada sebuah suara terbanyak atau sebuah konsensus. Dengan itu apa yang dianggap menyimpang, apa yang obscene, disingkirkan. Maka ia tampak sebagai sesuatu yang tak hendak membuka diri pada alternatif-alternatif baru.
Contoh yang segera dapat dilihat adalah Jepang; di sana, kekuasaan Partai Liberal Demokrasi (LDP) berlangsung hampir tak berhenti-hentinya. Hal yang sama dapat dikatakan tentang demokrasi Amerika. Hari-hari ini, justru di sebuah masa ketika suara untuk perubahan yang dibawakan Obama terdengar nyaring, sebetulnya tak tampak dahsyatnya “perubahan” yang disuarakannya.
Pernah saya katakan, demokrasi adalah sistem dengan rem tersendiri—juga ketika keadaan buruk dan harus dijebol. Pemilihan umum, mekanismenya yang utama, adalah mesin yang mengikuti statistik. Tiap pemungutan suara terkurung dalam “kurva lonceng”: sebagian besar orang tak menghendaki perubahan yang “ekstrem”. Statistik menunjukkan ada semacam tendensi bersama untuk tak memilih hal yang mengguncang-guncang. Statistik itu status quo.
Dalam haribaan “kurva lonceng”, Obama tak akan bersedia mengubah politik Amerika dengan yang baru yang menggebrak. Akan sulit kita menemukan perbedaan pandangannya tentang Palestina dari posisi Bush. Ia, yang harus mencari dukungan lobi Israel di Amerika, tak akan nekad bilang akan mengajak Hamas ke meja perundingan. Ia tak akan berani menampik sepenuhnya hak orang Amerika memiliki senjata api pribadi, meskipun korban kekerasan di negeri itu tak kunjung reda. Ia tak akan bertekad mengubah sikap orang Amerika yang cenderung memandang perang sebagai kegagahan patriotik, bukan kekejaman.
Seraya bersaing ketat dengan McCain, Obama—yang memproklamasikan diri sebagai pemersatu Amerika, negarawan yang akan menyembuhkan negeri yang terbelah antara “biru” dan “merah”—akan tampil sebagai si pembangun konsensus.
Tapi konsensus tak akan mudah jadi wadah bagi perubahan yang berani. Di Spanyol di tahun 1982, misalnya, ketika kediktatoran Franco sedang digantikan dengan demokrasi yang gandrung perubahan. Felipe Gonzales Marquez, waktu itu 40 tahun, memikat seluruh negeri. Partai Sosialisnya menawarkan lambang kepalan tangan yang yakin dan mawar merah yang segar. Semboyannya: Por El Cambio. Ia menang. Ia bahkan memimpin Spanyol sampai empat masa jabatan. Tapi berangsur-angsur, partai yang berangkat dari semangat kelas buruh yang radikal itu kian dekat dengan kalangan uang dan modal. Di bawah kepemimpinan Gonzales, Spanyol jadi anggota NATO dan mendukung Amerika dalam Perang Teluk 1991.
Sebagai tanda bagaimana demokrasi tak menginginkan yang luar biasa, Partai Sosialis menang berturut-turut. Mungkin itu indikasi bahwa “perubahan” pada akhirnya harus dibatasi oleh sinkronisasi pengalaman orang ramai. Di haribaan “kurva lonceng”, kehidupan politik yang melahirkannya kehilangan greget yang subyektif. Keberanian disimpan dalam laci.
Tapi mungkinkah sebuah masyarakat bisa berhenti dan proses politiknya tak tersentuh oleh waktu?
Pertanyaan retoris ini penting. Di dalamnya tersirat adanya harapan—di suatu masa ketika utopianisme Marxis digugat, tapi ketika pada saat yang sama pragmatisme ala Richard Rorty tampak tak memberikan daya bagi perubahan yang berarti.
Tapi untuk itu, memang diperlukan penyegaran kembali tentang apa arti “politik” sebenarnya.
Sebuah buku yang dengan amat baik memaparkan pemikiran politik kontemporer, Kembalinya Politik (Jakarta, 2008), menguraikan “dua muka yang terpisah” dalam pengertian “politik”:
Yang pertama adalah sisi di mana politik terjadi sebegitu saja dalam rutinitas kelembagaan dan perilaku actor-aktornya…… Yang kedua adalah politik yang diharapkan, yang tersimpan secara potensial, tidak teraktualisasi: politik sebagaimana diidamkan, yang tertekan di bawah instansi ketaksadaran.
Dalam pengantarnya, Robertus Robet dan Ronny Agustinus menunjukkan kemungkinan—atau malah kenyataan ketika demokrasi “telah membunuh politik” dan “menggantikannya dengan konsensus”.
Dengan kata lain, “politik” yang di-”bunuh” itu adalah politik sebagai proses perjuangan, bukan politik sebagai saling tukar kekuasaan dan pengaruh sebagaimana yang terjadi melalui pemilihan umum dan negosiasi legislatif dewasa ini di Indonesia.
“Politik” yang seperti itu sebenarnya hanya mengukuhkan tubuh sosial yang seakan-akan sepenuhnya direpresentasikan Parlemen. “Politik” yang seperti itu berilusi bahwa kita bisa mengabaikan Sang Antah. “Politik” yang seperti itu adalah bagian yang bersembunyi dari apa yang disebut Ranciere sebagai la police: struktur yang diam-diam mengatur dan menegakkan tubuh itu.
Di sini sebuah pemaparan selintas tentang teori Ranciere agaknya diperlukan.
La police itu (mungkin ada hubungan kata ini dengan “polis” sebagai negeri dan “polisi” sebagai penjaga ketertiban) bersifat oligarkis. Tubuh sosial mengandung ketimpangan yang tak terelakkan; selamanya ada yang kuat dan ada yang lemah, yang menguasai dan dikuasai.
Tapi la police itu tetap saja tak bisa membentuk sebuah satuan sosial yang komplit. Di dalam hal ini, pemikiran Ranciere juga menunjukkan bahwa satuan itu kwasi-stabil sebenarnya. Sebab bahkan la police tak akan bisa mengabaikan, bahwa yang kuat hanya kuat jika ia diakui demikian oleh yang lemah—meskipun dengan mengeluh dan marah. Dengan kata lain, si kuat diam-diam mengasumsikan adanya posisi dan potensi si lemah untuk memberi pengakuan. Bagi Ranciere, itu berarti nun di dasar yang tak hendak diingat, ada kesetaraan antara kedua pihak.
Di situ kita menemukan bagaimana sebuah negeri, polis, hidup: ada la logique du tort. Ada sesuatu yang salah dan sengkarut, tapi dengan begitu berlangsunglah sejarah sosial. Di dalam “logika” itu, ketegangan terjadi, sebab hirarki yang membentuk masyarakat justru mungkin karena mengakui kesetaraan. Ketegangan dalam salah dan sengkarut itulah yang melahirkan konflik, guncangan pada konsensus, dan polemik yang tak henti-hentinya. Ranciere mengakui, selalu ada sebuah arkhe, sebuah dasar untuk membenarkan timpangnya distribusi tempat dan bagian dalam masyarakat, tapi ia menunjukkan bahwa arkhe itu selamanya bersifat sewenang-wenang.
Dari itu terbit la politique: sebuah pergulatan. Ia bukan seperti aksi komunikasi ala Habermas: di arena itu tak ada tujuan untuk bersepakat; di medan itu yang hadir bukanlah sekadar usul dan argumen yang berseberangan, tapi tubuh dan jiwa, “perbauran dua dunia”, “di mana ada subyek dan obyek yang tampak, ada yang tidak”.
Agaknya yang tak tampak itulah yang menyebabkan la politique, atau politik sebagai perjuangan, mendapatkan makna sosialnya. Sebab yang menggerakkan adalah mereka yang bukan apa-apa, yang tak punya hakikat dan asal usul untuk menang.
Walhasil, selalu akan ada ketegangan antara la police dan la politique. Sebuah tubuh sosial akan bergerak, tak mandeg, dalam ketegangan itu. Di sini Ranciere memperkenalkan istilah lain, le politique, untuk menyebut proses mediasi antara kekuatan yang menjaga demokrasi sebagai format dan politik sebagai perjuangan ke arah kesetaraan.
Berbeda dari Badiou, Ranciere—yang menyebut keadaan demokrasi liberal sekarang sebagai “pasca-demokrasi”—masih menaruh kepercayaan akan peran demokrasi parlementer dan kemampuan perundang-undangan dalam perjuangan ke keadilan.
Tapi Ranciere bukanlah orang yang menganggap bahwa demokrasi parlementer dengan sendirinya adil. “Politik” sebagai perjuangan, “politik” sebagai la politique, itu sesuatu yang tak secara rutin terjadi. Bahkan jarang terjadi. Demikian pula, tanpa menyebut saat demokratik sebagai “kejadian” (l’evenement) yang luar biasa, Ranciere menganggap dalam sistem demokrasi yang ada, saat demokratik sejati tak selamanya didapatkan.
Dengan memakai pemikiran Ranciere, saya berharap dapat menunjukkan bahwa disilusi terhadap demokrasi liberal adakah sesuatu yang sah dan harus dinyatakan.
Tuntutan akan kesetaraan—dan dalam pengertian yang lebih luas: keadilan—adalah tuntutan yang tak akan habis-habisnya. Ia lahir dari apa yang tak hendak dilihat oleh sistem yang ada. Ia lahir dari yang obscene, dari yang turah dari representasi, ia adalah gaung Sang Antah yang tak tertampung.
Tapi haruskah kita menghancurkan demokrasi, karena menganggap bahwa demokrasi semata-mata format, bukan sebuah proses pergulatan, bukan arena la politigue? Jalan itu ada: “nihilisme aktif” dalam pengertian Simon Critchley, ketika ia menguraikan pendiriannya tentang “etika komitmen” dan “politik perlawanan” dalam Infinitely Demanding (Verso, 2008). Nihilisme aktif inilah yang dilakukan misalnya oleh teror Al Qaedah—yang pada gilirannya juga tak menumbangkan demokrasi liberal, bahkan memperkuatnya: makin kukuhnya aparat keamanan negara merupakan peneguhan dari la police.
Satu-satunya jalan yang masih terbuka adalah selalu dengan setia mengembalikan politik sebagai perjuangan. Jalan yang ditempuh tak bisa dirumuskan sebelumnya; selalu diperlukan keluwesan untuk memilih metode, baik melalui perundang-undangan atau justru melawan perundang-undangan, baik melalui partai ataupun melawan partai.
Artinya, tiap kali kita membiarkan diri untuk didesak oleh panggilan akan keadilan yang tak pernah akan membisu.***

Catatan editor: Naskah ini dibacakan sebagai pidato dalam Nurcholis Madjid Memorial Lecture II yang berlangsung pada 23 Oktober 2008 di Auditorium Nurcholish Madjid, Universitas Paramadina. Judul awal naskah ini adalah Demokrasi dan Disilusi, yang atas permintaan Goenawan Mohamad sendiri kemudian diubah menjadi Demokrasi dan Kekecewaan sewaktu naskah pidato ini diterbitkan oleh Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) dan Yayasan Paramadina. Naskah yang tayang di website ini diambil dari buku itu tadi.
Selain judul, sedikit perubahan kecil juga dilakukan pada dua titimangsa: yaitu 17 Oktober 1953 [kalimat pertama] dalam naskah pidato dan naskah buku, dikoreksi menjadi 17 Oktober 1952 dan tahun 1958 [paragraf keempat] dalam naskah pidato dan naskah buku dikoreksi menjadi 1959.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger | Printable Coupons