HUKUM DAN NEGARA
Hukum Menurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. Bahwa hkum sebagai peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
Ciri dan sifat hukum :
• Adanya larangan-larangan hukum di suatu lingkungan masyarakat
• Larangan tersebut harus di patuhi oleh setiap orang
Sumber-sumber hukum :
Segala sesuatunya akan menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan secara memaksa dan kalau dilanggar akan mendapat sanksi-sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum formal :
1. Undang-undang (statute), yaitu hokum yang ada di peraturan undang-undang;
2. Kebiasaan (costum), perbuatan manusia yang di ulang-ulang dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat;
3. Keputusan hakim (yurisprudensi), keputusan hakim yang terdahulu yang akan di jadikan dasar keputusan mengeni masalah yang sama;
4. Traktat (treaty), perjanjian anatara dua orang atau lebih dalam suatu hal yang terikat dalam perjanjian tersebut;
5. Pendapat sarjana hukum, pendapat sarjana yang sering di kutip oleh para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
• Hukum undang-undang,
• Hukum kebiasaan
• Hukum traktat
• Hukum yurisprudensi
Menurut “bentuknya”
• Hukum tertulis: Hukum terkodifikasi dan Hukum tidak terkodifikasi.
• Hukum tidak tertulis
Menurut “tempat berlakunya”
• Hukum Nasional
• Hukum Internasional
• Hukum Asing
• Hukum Gereja
Menurut “waktu berlakunya”
• Ius Constitutum (hukum Positif)
• Ius Contituendum
• Hukum Asasi (hukum Alam)
Menurut “cara mempetahankan”
• Hukum Material
• Hukum Formal
Menurut “sifatnya”
• Hukum yang memaksa
• Hukum yang mengatur
Menurut “wujudnya”
• Hukum Obyektif
• Hukum Subyektif
Menurut “isinya”
• Hukum Privat (Hukum Sipil),
• Hukum Publik (Hukum Negara
Tugas Pokok Negara : mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asosial , Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia di dalam tujuan sosial
Sistem hukum terurai dalam tiga komponen, yaitu:
1) Substansi
2) Struktur
3) kultur
Proses interaksi dalam masyarakat mempunyai 10 aspek penganalisa, yaitu:
1. Jangan mengidentifikasi “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2. Harus selalu adil dan benar dengan sendirinya.
3. Hukum tetap mengabdikan diri untuk meminjam kegiatan masa, system dan bentuk pemerintah.
4. Mengandung unsur keadilan atau kebaikan.
5. Hukum didefinisikan dengan kekuatan atau kekuasaan.
6. Bermacam-macam hukum.
7. Jangan apriori hukum adat lebih baik.
8. Jangan mencampur adukan substansi hukum.
9. Jangan mencampur adukan “law is activis” dengan “law in books”.
10. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
1) Mengatur dan menertibkan gejala yang ada didalam masyarakat;
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongannya untuk menciptakan tujuan bersama.
Sifat-sifat Negara :
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua
Bentuk Negara :
1) Negara Kesatuan
• Sistem sentralisasi
• Sistem desentralisasi
2) Negara Serikat ( Negara Federasi)
hanya ada satu pembuat UUD : pemerintah pusat
pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
negara bagian terlebih dahulu, membentuk negara serikat
ada 2 pembuatan UUD : pemerintah federal dan pemerintah negara bagian
pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal
Bentuk Kenegaraan :
1. Negara Dominan
2. Negara Uni :
• Uni Rill
• Uni Personil
2. Mempunyai rakyat;
3. Mempunyai pemerintah;
4. Mempunyai tujuan dalam mendirikan negara;
5. Mempunyai kedaulatan.
• Memperluas kekuasaan untuk mencapai tujuan;
• Menyelenggarakan ketertiban hukum;
• Menyelenggarakan kesejahteraan umum.
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
• Absolute.
• Tidak terbagi-bagi kekuasaannya.
• Tidak terbatas.
2) Teori Kedaulatan Rakyat
3) Teori Kedaulatan Negara
4) Teori Kedaulatan Hukum
bersambung - to be continue
Ciri dan sifat hukum :
• Adanya larangan-larangan hukum di suatu lingkungan masyarakat
• Larangan tersebut harus di patuhi oleh setiap orang
Sumber-sumber hukum :
Segala sesuatunya akan menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan secara memaksa dan kalau dilanggar akan mendapat sanksi-sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum formal :
1. Undang-undang (statute), yaitu hokum yang ada di peraturan undang-undang;
2. Kebiasaan (costum), perbuatan manusia yang di ulang-ulang dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat;
3. Keputusan hakim (yurisprudensi), keputusan hakim yang terdahulu yang akan di jadikan dasar keputusan mengeni masalah yang sama;
4. Traktat (treaty), perjanjian anatara dua orang atau lebih dalam suatu hal yang terikat dalam perjanjian tersebut;
5. Pendapat sarjana hukum, pendapat sarjana yang sering di kutip oleh para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian hukum
Menurut “sumbernya”• Hukum undang-undang,
• Hukum kebiasaan
• Hukum traktat
• Hukum yurisprudensi
Menurut “bentuknya”
• Hukum tertulis: Hukum terkodifikasi dan Hukum tidak terkodifikasi.
• Hukum tidak tertulis
Menurut “tempat berlakunya”
• Hukum Nasional
• Hukum Internasional
• Hukum Asing
• Hukum Gereja
Menurut “waktu berlakunya”
• Ius Constitutum (hukum Positif)
• Ius Contituendum
• Hukum Asasi (hukum Alam)
Menurut “cara mempetahankan”
• Hukum Material
• Hukum Formal
Menurut “sifatnya”
• Hukum yang memaksa
• Hukum yang mengatur
Menurut “wujudnya”
• Hukum Obyektif
• Hukum Subyektif
Menurut “isinya”
• Hukum Privat (Hukum Sipil),
• Hukum Publik (Hukum Negara
Tugas Pokok Negara : mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asosial , Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia di dalam tujuan sosial
Sistem hukum terurai dalam tiga komponen, yaitu:
1) Substansi
2) Struktur
3) kultur
Proses interaksi dalam masyarakat mempunyai 10 aspek penganalisa, yaitu:
1. Jangan mengidentifikasi “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2. Harus selalu adil dan benar dengan sendirinya.
3. Hukum tetap mengabdikan diri untuk meminjam kegiatan masa, system dan bentuk pemerintah.
4. Mengandung unsur keadilan atau kebaikan.
5. Hukum didefinisikan dengan kekuatan atau kekuasaan.
6. Bermacam-macam hukum.
7. Jangan apriori hukum adat lebih baik.
8. Jangan mencampur adukan substansi hukum.
9. Jangan mencampur adukan “law is activis” dengan “law in books”.
10. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
NEGARA
Tugas Utama Negara :1) Mengatur dan menertibkan gejala yang ada didalam masyarakat;
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongannya untuk menciptakan tujuan bersama.
Sifat-sifat Negara :
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua
Bentuk Negara :
1) Negara Kesatuan• Sistem sentralisasi
• Sistem desentralisasi
2) Negara Serikat ( Negara Federasi)
Perbedaan Negara Didenstralisir dengan Negara Federasi
Negara Kesatuan
negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonomihanya ada satu pembuat UUD : pemerintah pusat
pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
Negara Federasi
negara bagian terlebih dahulu, membentuk negara serikat
ada 2 pembuatan UUD : pemerintah federal dan pemerintah negara bagian
pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal
NEGARA
Bentuk Kenegaraan :
1. Negara Dominan2. Negara Uni :
• Uni Rill
• Uni Personil
Unsur-unsur Negara
1. Mempunyai wilayah;2. Mempunyai rakyat;
3. Mempunyai pemerintah;
4. Mempunyai tujuan dalam mendirikan negara;
5. Mempunyai kedaulatan.
Tujuan Negara
• Memperluas kekuasaan semata;• Memperluas kekuasaan untuk mencapai tujuan;
• Menyelenggarakan ketertiban hukum;
• Menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Tujuan Negara Republik Indonesia
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sifat Kedaulatan
• Permanen• Absolute.
• Tidak terbagi-bagi kekuasaannya.
• Tidak terbatas.
Sumber Kedaulatan
1) Teori Kedaulatan Tuhan2) Teori Kedaulatan Rakyat
3) Teori Kedaulatan Negara
4) Teori Kedaulatan Hukum
bersambung - to be continue
1 comments:
Met bengi Gan. setiap buka blog saudara AVAST selalu terdetek virus Mal url
barang kali pada tiarap
Posting Komentar