Akhir-akhir ini media banyak mengulas wacana Menteri Dalam Negeri untuk mempersenjatai Satpol PP. Menteri Dalam Negeri menyangkal wacana ini berkaitan dengan bentrok Satpol PP melawan warga di makam Mbah Priok tempo hari. Kebijakan ini lebih dikarenakan kebutuhan dan peningkatan kinerja Satpol PP, begitu imbuh Mendagri.
Membahas Satpol PP, tidak bisa sekadar membahas Satpol PP saja atau Pemda saja. Meskipun Undang-Undang mengatakan bahwa Satpol PP adalah petugas penegak Perda yang bersifat administratif. Namun, pada kenyataannya penertiban yang dilakukan Satpol tak selalu di respon dengan ketaatan. Lebih banyak direspon dengan perlawanan. Baik secara fisik (karena mampu) dan kadang melawan dengan kata-kata saja (misalnya oleh ibu-ibu). Membahas satpol PP berkaitan dengan peran pengamanan negara dan pemerintah. Atau kalau hendak lebih mendalam dan konseptual lagi perlu dibahas dahulu beda negara dan pemerintah.
Satpol PP dalam konsep Indonesia, berada di wilayah pemerintahan. Artinya, Satpol PP adalah pengawal kebijakan-kebijakan pemerintah de jure pada saat itu. Dengan kata lain, kedudukan Satpol PP adalah seperti bupati dan perangkat-perangkatnya. Dengan begitu tak perlu ada kekerasan ketika seseorang melakukan pelanggaran terhadap Perda. Pelanggaran Perda di hukum sesuai dengan Perda. Bila Perda tidak mengakomodasi "penghukuman terhadap pelanggar Perda", maka Perda tersebut mandul. Kalaupun ada, hukumannya tentu bersifat administratif.
Sayangnya, otonomi memberikan kesan bahwa Pemda adalah Pemerintah seperti di pusat yang memiliki perangkat Polisi dan Tentara. Dan ini bukan kesan semata, memang kenyataannya begitu. Alhasil, Satpol PP sebenarnya Polisi dan Tentara dalam kacamata Pemerintah Daerah.
Membahas Satpol PP, tidak bisa sekadar membahas Satpol PP saja atau Pemda saja. Meskipun Undang-Undang mengatakan bahwa Satpol PP adalah petugas penegak Perda yang bersifat administratif. Namun, pada kenyataannya penertiban yang dilakukan Satpol tak selalu di respon dengan ketaatan. Lebih banyak direspon dengan perlawanan. Baik secara fisik (karena mampu) dan kadang melawan dengan kata-kata saja (misalnya oleh ibu-ibu). Membahas satpol PP berkaitan dengan peran pengamanan negara dan pemerintah. Atau kalau hendak lebih mendalam dan konseptual lagi perlu dibahas dahulu beda negara dan pemerintah.
Satpol PP dalam konsep Indonesia, berada di wilayah pemerintahan. Artinya, Satpol PP adalah pengawal kebijakan-kebijakan pemerintah de jure pada saat itu. Dengan kata lain, kedudukan Satpol PP adalah seperti bupati dan perangkat-perangkatnya. Dengan begitu tak perlu ada kekerasan ketika seseorang melakukan pelanggaran terhadap Perda. Pelanggaran Perda di hukum sesuai dengan Perda. Bila Perda tidak mengakomodasi "penghukuman terhadap pelanggar Perda", maka Perda tersebut mandul. Kalaupun ada, hukumannya tentu bersifat administratif.
Sayangnya, otonomi memberikan kesan bahwa Pemda adalah Pemerintah seperti di pusat yang memiliki perangkat Polisi dan Tentara. Dan ini bukan kesan semata, memang kenyataannya begitu. Alhasil, Satpol PP sebenarnya Polisi dan Tentara dalam kacamata Pemerintah Daerah.
0 comments:
Posting Komentar