Sabtu, 23 Februari 2019

Tradisi Keilmuan Barat yang Menginspirasi Islam ?

Pembahasan mengenai zaman keemasan peradaban Islam dan Barat sering kali diwarnai perdebatan tentang siapa mempengaruhi siapa. Satu pendapat mengatakan bahwa, Islam maju karena terinspirasi karya-karya klasik Yunani. Yang dimaksud dengan karya klasik Yunani adalah pemikiran dan ide-ide Plato, Socrates, Aristoteles, Archimides dll. Penganut pendapat ini mengatakan Islam "berhutang" pada peradaban Yunani kuno. Hutang-hutang itu diklaim karena pada masa kejayaan Islam sekian banyak buku-buku Yunani klasik diterjemahkan ke bahasa Arab. Pendapat yang lain mengatakan, justru Islam maju tanpa bantuan tradisi keilmuan Yunani. Bahkan, kemajuan Islam membuat karya-karya klasik bangsa Yunani dipopulerkan kembali dan dihidupkan kembali. Dari uraian tersebut, saya tidak akan masuk ke arena perdebatan. Saya akan fokus pada tradisi keilmuan yang menjadi pondasi para intelektual Yunani klasik yaitu filosofi.

Bila filosofi adalah suatu bidang ilmu maka bidang ilmu yang tertua adalah filosofi. Apabila filosofi adalah suatu sikap hidup manusia untuk memuaskan rasa ingin tahu, untuk mengolah ketidak-tahuan menjadi lebih tahu, maka filosofi telah ada sejak manusia pertama hadir di muka bumi. Filosofi sendiri dari bahasa berarti pecinta pengetahuan; "philo" artinya pengertian atau pengetahuan, sedangkan "sofia" artinya cinta atau kesenangan.

Keingin-tahuan bangsa Yunani pertama adalah asal-usul alam semesta. Apakah alam semesta ini ada yang menciptakan ? Apakah alam semesta ini sudah begini keadaannya dari dahulu kala? Atau bahkan alam semesta ini muncul dari ketiadaan ? Dua kemungkinan terakhir tadi bertolak belakang dan sama-sama di luar logika manusia. Kemungkinan pertama : Bagaimana mungkin ada sesuatu yang tak berawal dan tak berakhir. Tak berawal artinya tak ada perubahan. Bagaimana mungkin bumi dan alam yang senantiasa berubah secar dinamis ini berasal dari sesuatu yang statis, mandeg dan tidak dinamis ? Kemungkinan kedua yaitu muncul dari ketiadaan juga amat mustahil, bagaimana mungkin sesuatu tiba-tiba ada. Ketiadaan sendiri adalah kondisi yang amat absurd. Apa yang kita anggap kosong dan hampa dalam ilmu fisika misalnya, minimal ada ruang dan atom-atom yang berkeliaran. Big Bang sekalipun, meskipun baru secara teori, tidak muncul begitu saja. Ada fenomena atau kondisi awal yang memungkinkan adanya Big Bang. Misalnya, menurut teori multi-verse (alam semesta jamak), Big Bang muncul karena adanya "unsur dasar" dua alam semesta yang berinteraksi. Kemudian menurut teori lain, Big Bang muncul karena sifat unsur atom, seperti elektron yang bisa berada di satu tempat kemudian tiba-tiba hilang dan telah berada di lain tanpa melalui proses pergeseran atau bergerak menempuh ruang dan waktu.

Tradisi keilmuan Yunani tidak hanya mengenai perenungan alam semesta. Tradisi keilmuan mereka juga berkaitan dengan biologi, sastra, mitologi, etika hingga politik. Istilah-istilah politik era Yunani kuno terus dipakai oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia sampai sekarang. Istilah-istilah itu misalnya, politik, demokrasi, state, legislasi, legislatif dll. Dalam bidang biologi, klasifikasi binatang dan tubuh manusia telah dilakukan oleh Aristoteles. Dia juga yang menulis "Nichomachean Ethics", buku mengenai etika, perilaku, budi pekerti (virtue), persahabatan dan keadilan secara mendalam dan detail.

Ini hanya sejumput kisah mengenai Yunani kuno yang terjadi lebih dari 2000 tahun yang lalu. Rentang waktu yang sungguh sangat lama. Dengan belajar ini kita menjadi tahu akar dan alam pikiran bangsa barat. Semoga kita makin paham dengan budaya dan alam pikiran barat yang pada akhirnya kita pun bisa menemukan alam pikiran kita sendiri - Indonesia, negara khatulistiwa yang berada di timur.

Sabtu, 09 Februari 2019

Trik Mudah Menghafal


Mengingat dan menghafal merupakan hal yang penting bagi mahasiswa, pelajar, orator, pembawa acara, penceramah, dokter, guru dan banyak profesi lainnya. Pekerjaan-pekerjaan di atas memerlukan kemampuan menghafal dalam level yang berbeda-beda. Menghafal memang bukan skill utama profesi-profesi di atas, namun kemampuan mengingat atau menghafal yang baik akan membuat mereka menonjol diantara saingan atau rekan kerja yang lain.

berikut tips menghafal menurut memoripedia :
  1. Sediakan waktu untuk menghafal, karena waktu adalah elemen utama pada menghafal.
  2. Pengulangan, apapun yang diulang akan meningkatkan daya ingat pada memori jangka pendek dan bahkan bisa disimpan pada jangka panjang.
  3. Gunakanlah waktu yang tepat, biasanya orang banyak yang gagal dalam menghafal karena tidak tahu kapan waktu yang tepat. Waktu yang tepat adalah ketika sebelum fajar terbit hingga matahari mulai narik.
  4. Perhatikan Kondisi Psikis, bila tidak mood dapat mengakibatkan hilangnya hafalan kita.
  5. Buatlah akrostik, akronim, loci, chunking, hal ini dapat mempermudah menghafal dan mengurangi beban otak
  6. Jangan berlebihan, jangan memforsir diri karena akan menyebabkan buyar atau blank
  7. Konsep adalah kunci utama, mengerti tentang apa yang akan kita hafal akan memudahkan kita dalam menghafal.
  8. Gunakan konsep visual, auditori atau kinestetik, menggambarkan hafalan dengan sesuatu benda, memberikan nada tertentu pada kata-kata tertentu, memberikan gestur tertentu pada kata-kata tertentu

Jumat, 28 Desember 2018

Karakter Seorang Ekonomis a.k.a Ahli Ekonomi


Di Indonesia, kalau kita baca suasana dan popularitas orang-orang yang sering muncul di televisi, sudah pasti ekonom kalah jauh daripada politisi. Bahkan bila sang politisi itu adalah ekonomi, orang lebih paham bahwa beliau adalah politisi.

Siapakah dan bagaimanakah karakter ekonomis atau ahli ekonomi itu ? Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kita lihat dulu apa itu ekonomi.

Di SMA atau SMP, ekonomi kita ketahui sebagai ilmu mempelajari bagaimana mencari keuntungan. Hampir semua orang akan ingat bahwa ekonomi adalah aktifitas dimana orang mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan seminimal mungkin. Ekonomi lebih dari itu, karena perekonomian bukan hanya persoalan individu orang-per-orang namun juga bagaimana sebagai negara, nilai rupiah Indonesia kuat dan stabil, pengangguran kecil, ekspor lebih seimbang dengan impor dll.

Solusi dari tema dan permasalahan di atas, sesungguhnya ada rumusnya; sebagaimana berdagang pun ada rumusnya, yaitu beli Rp 1.000, dijual Rp 1.300. Nah, masalah rupiah, pengangguran dan ekspor pun ada rumusnya. Hanya saja karena keterbatasan ruang tidak dapat saya jelaskan secara memadai. Yang penting dari ilustrasi di atas adalah ekonomi dan perekonomian menyangkut kepentingan individu dalam skala pribadi hingga skala negara.

Maka, karakter pertama seorang ekonom adalah dia seorang yang berhati-hati karena keputusan dan kebijakannya bisa berpengaruh negatif kepada semua orang atau paling tidak berpengaruh negatif kepada sebagian orang dan berpengaruh positif kepada orang lain. Dalam setiap perumusan solusi atas permasalahan ekonomi akan ada sisi positif dan sisi negatif yang harus siap ditanggung. Bahasa kerennya trade-off<\bold>. Silakan googling apa yang dimaksud dengan trade-off dalam konteks perekonomian, maka anda akan sedikit lebih pintar daripada "ahli ekonomi" tanpa harus kuliah ekonomi.

Untuk mengakhiri tulisan ini, saya akan berikan contoh ilustrasi imajinatif tentang trade-off :
"Indonesia ingin menekan impor, dengan tujuan agar neraca perdagangan luar negeri Indonesia berimbang. Sementara ini, impor hampir lebih tinggi 50% daripada ekspor. Caranya adalah dengan meningkatkan bea impor, agar permintaan terhadap barang impor tersebut turun dan impor pun turun. Sayangnya, barang substitusi yang diproduksi di dalam negeri belum tersedia. Sementara, mayoritas produk impor adalah produk setengah jadi yang dibutuhkan industri. Sehingga, peningkatan bea impor pada akhirnya akan memberatkan konsumen. Pada kondisi seperti inilah "jual-beli" antara kepentingan dan sentimen nasionalisme dihadapkan kepada kepentingan industri dan konsumen secara kesuluruhan. Seorang ekonom harus berada di dua kutub tersebut dan mengambil kesimpulan dan keputusan yang sebisa mungkin menimbulkan efek negatif hanya pada sebagian kecil pihal.

Minggu, 19 Agustus 2018

Ekonomi dan Ilmu Ekonomi (bagian 1)

Ekonomi adalah kata yang sudah terlalu sering kita dengar dan bisa jadi anda bertanya-tanya kenapa kita bahas kata ini lagi. Bukankah Indonesia akan melaksanakan pemilu tahun depan (2019) dan atlet-atlet Indonesia tengah berjuang keras di Asian Games lebih menarik dan populer dibahas ? Kalau mau jujur, dua tema itu berpengaruh pada kita hanya "beberapa saat". Pemilu akan menentukan hidup bangsa Indonesia pada beberapa sisi, selama 5 tahun ke depan (setelah 2019). Sedangkan Asian Games akan sedikit-demi sedikit ditinggalkan di koran, pasar dan obrolan warung kopi setelah beberapa bulan. Sedangkan ekonomi telah kita urusi sejak bapak-bapak kita belum lahir. Ekonomi menjadi urusan yang menentukan hidup kita sekarang, 10 tahun ke depan, 20 tahun ke depan bahkan sampai anak keturunan kita.

Ekonomi adalah ilmu sosial. Karena ilmu sosial, ekonomi adalah ilmu tentang perilaku manusia. Lebih tepat lagi, ekonomi adalah ilmu tentang manusia. Manusia memang dapat kita perhatikan, kita pelajari, kita intervensi dan bahkan kita pengaruhi perilakunya. Namun, untuk memahami ekonomi dan ilmu ekonomi, pengetahuan tentang pola pikir, kecendrungan, kebiasaan dan bahkan ideologi seseorang sangatlah membantu. Dari sini, dapat kita lihat bahwa prinsip, asumsi dan teori ekonomi ada dibalik cerita tentang jenis dan rasa minuman yang kita nikmati pagi ini, ia ada juga dibalik mengapa anda bekerja di tempat anda bekerja sekarang, bahkan ada pada pertimbangan anda memilih pasangan hidup.

Kebanyakan orang memahami ekonomi adalah ilmu tentang bagaimana memaksimalkan profit saja. Ada juga yang berpikir ekonomi adalah usaha manusia untuk menekan pengorbanan dan memperbesar keuntungan. Tak sedikit juga orang yang berpikir bahwa pebisnis sukses dan pedagang sukses adalah orang yang paham ekonomi secara praktik karena secara praktek mereka mampu meraih tujuan dari aktifitas ekonomi. 

Ketahuilah, seorang ekonom sejati akan nampak seperti pawang hujan, peramal, detektif legendaris Sherlock Holmes atau intel tanggung Jason Bourne. Dalam suatu adegan film, Jason Bourne duduk di cafe. Dalam waktu 5 detik dia mampu mengidentifikasi kemampuan beladiri, jenis pekerjaan dan apa yang di pikiran para pengunjung kafe hanya dengan memperhatikan gerak tubuh mereka. Atau film Lone Ranger, dimana sang protagonis mampu mendeteksi arah angin, kecepatan angin dan kapan hujan akan turun hanya dengan membasahi ibu jari dan mengangkatnya ke udara. 

Jadi, ekonom sejati akan bisa memahami apakah Indonesia sedang krisis hanya dengan jajan di warteg. Ia dapat memahami tingkat inflasi hanya dengan ngobrol satu dua kata dengan penjual sayur di perempatan komplek. Bahkan, berdasarkan menurut Milton Friedman, kita bisa tahu kapan ekonomi suatu negara akan jatuh hanya dengan mengetahui berapa persen margin keuntungan produk-produk yang dijual di pasar.

Oleh karena itu, pembelajar utama ekonomi dan ilmu ekonomi adalah pemerhati sosial dan orang-orang yang perduli dengan keadaan masyarakat secara umum. Pada umumnya, yang perduli dan concern dengan keadaan sosio-ekonomi masyarakat umum adalah mentri-mentri dan petugas pemerintahan lainnya. Hal-hal seperti di paragraf sebelumnya, bukanlah usaha untuk mencari untung. Hal-hal seperti itu bertujuan untuk mengecek apakah masyarakat secara sosio-ekonomi "baik-baik saja" dan kalau tidak apa yang harus dilakukan. Sementara, kalau anda ingin belajar dagang dan bisnis yang benar, pergilah ke sekolah bisnis - bukan sekolah ekonomi.

bersambung..  

Senin, 06 November 2017

UU NO.36 TAHUN 2008 TENTANG PPH - pasal 1-3


SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 (UU No. 10 Tahun 1994)
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Penjelasan Pasal 1 (UU No. 36 Tahun 2008)
Undang-Undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Yang dimaksud dengan “tahun pajak” dalam Undang-Undang ini adalah tahun kalender, tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
BAB II
SUBJEK PAJAK
Pasal 2 (UU No. 36 Tahun 2008)

(1)
Yang menjadi Subjek Pajak adalah :

 a.
1.
orang pribadi;


2.
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

 b.
badan; dan

 c.
bentuk usaha tetap.
(1a)
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
(2)
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
(3)
Subjek pajak dalam negeri adalah:

 a.
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

 b.
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:


1.
pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;


2.
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;


3.
penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan


4.
pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan

 c.
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
(4)
Subjek pajak luar negeri adalah :

 a.
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan

 b.
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(5)
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :

a.
tempat kedudukan manajemen;

b.
cabang perusahaan;

c.
kantor perwakilan;

d.
gedung kantor;

e.
pabrik;

f.
bengkel;

g.
gudang;

h.
ruang untuk promosi dan penjualan;

i.
pertambangan dan penggalian sumber alam;

j.
wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;

k.
perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;

l.
proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;

m.
pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

n.
orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;

o.
agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan

p.
komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
(6)
Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.

Penjelasan Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
Huruf b
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.
Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
a.
Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
b.
Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan
c.
Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Ayat (3)
Huruf a
Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.
Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.
Ayat (4)
Huruf a dan huruf b
Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maka orang tersebut adalah subjek pajak luar negeri.
Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap maka terhadap orang pribadi atau badan tersebut dikenai pajak melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi atau badan tersebut, statusnya tetap sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian, bentuk usaha tetap tersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia. Dalam hal penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada subjek pajak luar negeri tersebut.
Ayat (5)
Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Ayat (6)
Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.
Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut, antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.


Pasal 2A (UU No. 10 Tahun 1994)

(1)
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
(2)
Kewajiban pajak subjektif badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
(3)
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) huruf a dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.
(4)
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.
(5)
Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2) dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.
(6)
Apabila kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal atau yang berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak, maka bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak.

Penjelasan Pasal 2A
Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.
Ayat (1)
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia lahir di Indonesia. Untuk orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, kewajiban pajak subjektifnya dimulai sejak hari pertama ia berada di Indonesia. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pengertian meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus dikaitkan dengan hal-hal yang nyata pada saat orang pribadi tersebut meninggalkan Indonesia. Apabila pada saat ia meninggalkan Indonesia terdapat bukti-bukti yang nyata mengenai niatnya untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka pada saat itu ia tidak lagi menjadi Subjek Pajak dalam negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bagi orang pribadi yang tidak bertempat tinggal dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap, kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat bentuk usaha tetap tersebut berada di Indonesia dan berakhir pada saat bentuk usaha tetap tersebut tidak lagi berada di Indonesia.
Ayat (4)
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Subjek Pajak luar negeri sepanjang orang pribadi atau badan tersebut mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia. Hubungan ekonomis dengan Indonesia dianggap ada apabila orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan tersebut dimulai pada saat orang pribadi atau badan mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia, yaitu menerima atau memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di Indonesia dan berakhir pada saat orang pribadi atau badan tersebut tidak lagi mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.
Ayat (5)
Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut yaitu pada saat meninggalnya pewaris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya melekat pada warisan tersebut. Kewajiban pajak subjektif warisan berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada para ahli waris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya beralih kepada para ahli waris.
Ayat (6)
Dapat terjadi orang pribadi menjadi Subjek Pajak tidak untuk jangka waktu satu tahun pajak penuh, misalnya orang pribadi yang mulai menjadi Subjek Pajak pada pertengahan tahun pajak, atau yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya pada pertengahan tahun pajak. Jangka waktu yang kurang dari satu tahun pajak tersebut dinamakan bagian tahun pajak yang menggantikan tahun pajak.


Pasal 3 (UU No. 36 Tahun 2008)

(1)
Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

a.
kantor perwakilan negara asing;

b.
pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

c.
organisasi-organisasi internasional dengan syarat :


1.
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan


2.
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;

d.
pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
(2)
Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 3
Ayat (1)
Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.
Pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat-pejabat tersebut tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka adalah Warga Negara Indonesia.
Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger | Printable Coupons