Senin, 06 November 2017

UU NO.36 TAHUN 2008 TENTANG PPH - pasal 1-3

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (UU No. 10 Tahun 1994) Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Penjelasan Pasal 1 (UU No. 36 Tahun 2008) Undang-Undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban...

Pages 381234 »
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger | Printable Coupons