SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 (UU No. 10 Tahun 1994)
Pajak Penghasilan dikenakan
terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
tahun pajak.
Penjelasan
Pasal 1 (UU No. 36
Tahun 2008)
Undang-Undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan
terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila
menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib
Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama
satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian
tahun pajak apabila kewajiban...