Silahkan anda jawab. Tapi, tolong jangan jawab; karena ada banyak orang jahat. Atau untuk menjaga ketertiban. Sebab, tidak ada orang jahat kecuali setelah dituntut di muka pengadilan.
Pagi ini ada diskusi di TVOne tentang KPK yang konon sedang terpecah belah. Bony Hargen (seorang pengamat politik muda) dengan semangat mempertanyakan kesolidan KPK karena lima ketua KPK saling bertentangan dan bahkan sampai ada yang banting gelas. Inilah yang dipertanyakan Bony. Karena - menurut Bony - ini menunjukkan adanya ketidaksepakatan terhadap kebenaran. Artinya, ada komisioner KPK yang membela 'bandit-bandit' politik (istilah ini juga saya pinjam dari Bony).
Namun, menurut M. Yasin (mantan Ket. KPK) dan Nasrullah (pakar hukum) itu hal biasa. Pertentangan itu adalah hal biasa. Secara hukum pertentangan antar Ketua KPK tidak bernilai. Maksudnya, tidak ada kejahatan yang dilakukan kelima Ketua KPK. Karena menurut UU begitulah cara KPK mengambil keputusan. Meskipun dari masing-masing ketua punya pandangan terhadap suatu masalah, maka setelah satu keputusan diambil itulah yang benar. Benar dari sisi cara pengambilan keputusan dan dari sisi isi keputusan itu sendiri.
Itulah yang dipertanyakan Bony dan dipertahankan oleh M Yasin dan Nasrullah. Bony bertanya dan mengkritik secara sosial dan moral, sementara M Yasin dan Nasrullah mempertahankan membela secara hukum dan norma aturan yang ada, sebab hukum adalah untuk hukum.
Benarkan kalau membahas hukum harus selalu berdasarkan hukum? Dan haram dianalisis secara sosial, moral, budaya, psikologis atau sosiologis ?
Menurut saya, tidak bisa hukum dianalisis melulu pakai pisau analisis hukum. Johan Budi (jubir KPK) yang ikut dalam diskusi itu pun membela KPK dengan analisis sosial dan sosiologis. Ia mengatakan "tidak mungkin KPK tidak ada yang harus diperbaiki". Artinya, setiap lembaga pasti ada kesalahan satu atau dua. Ini 100% adalah komentar beradasarkan analisis sosial dann sosiologis. Secara hukum, pernyataan ini tidak ada artinya karena kesalahan harus setelah dibuktikan di pengadilan atau dengan jelas melanggar suatu aturan tertulis. Sehingga bila tidak ada yang ketahuan atau diproses hukum sama saja tidak ada pelanggaran hukum.
Inilah ke-tidak-konsistenan yang saya amati. Ketika mempertanyakan kritikan Bony, M Yasin, Nasrullah dan Johan Budi menyerang dasar analisis yang bersifat sosiologis, namun ketika berargumentasi ia tidak bisa murni 100% hukum positif semata.
Benang Merah
Manusia tidak memerlukan hukum. Karena manusia diciptakan bukan sebagai penjahat. Hukum muncul ketika kejahatan menjadi terorganisir. Ketika penjahat 1 atau 2 orang keputusan pemimpin itulah hukum. Darimana asal 'hukum' yang diputuskan sang pemimpin. Bisa dari nilai kelompok, pikiran pribadi pemimpin, adat dst. Dasarnya bisa banyak sekali. Artinya, hukum itu berasal dari kebijaksanaan manusia itu sendiri. Bila ada perbedaan antara manusia satu dengan yang lain, keputusan hukum tersebut diragukan kebenarannya.
Keputusan Kolegial
Sistem kolegial dibuat untuk mengawasi keputusan Ketua KPK. Padahal, pengawasan dan membuat keputusan adalah dua hal yang berbeda. Keputusan kolegial tidak lebih efektif dan efesien daripada keputusan oleh pemimpin tunggal. Logikanya sama dengan analogi bahwa "Tuhan tidak mungkin lebih dari Satu".