
HUKUM DAN NEGARAHukum Menurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. Bahwa hkum sebagai peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.Ciri dan sifat hukum :• Adanya larangan-larangan hukum di suatu lingkungan masyarakat• Larangan tersebut harus di patuhi oleh setiap orangSumber-sumber hukum :Segala sesuatunya akan menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan secara memaksa dan kalau dilanggar akan mendapat sanksi-sanksi yang tegas dan nyata.Sumber hukum formal :1. Undang-undang (statute), yaitu hokum yang ada di peraturan undang-undang;2. Kebiasaan (costum), perbuatan manusia yang di ulang-ulang dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat;3....