Begitu tahu vonis Ariel di televisi kemarin, saya langsung teringat beberapa berita di surat kabar beberapa belas tahun lalu. Dahulu begitu ada orang yang tertangkap basah berbuat asusila akan segera dihukum oleh masyarakat. Hukumannya antara lain; diarak keliling kampung, dinikahkan paksa, diusir atau hukuman adat lainnya. Dibeberapa daerah konon masih ada hukuman adat seperti itu. Namun, semakin lama hukum adat itu kian ditinggalkan. Mungkin karena sudah UU Pornografi dan Pornoaksi. Zaman sekarang "definisi" tertangkap basah berkembang. Ini karena adanya teknologi baru, terutama ponsel berkamera dan internet. Kalau dahulu tertangkap basah itu ketika laki-laki perempuan ketahuan menginap di kamar atau dirumah. Kalau sekarang apakah gambar adegan begituan sudah bisa dikategorikan...